recent posts

Masih Ada Risiko Korupsi Yang Mengintai Dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa

MENGINTARIGAGASAN - Sebagai unit pemerintahan paling mikro, desa memiliki peran sentral dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Inilah sebabnya mengapa dana desa menjadi bentuk dukungan negara terhadap kemajuan pedesaan, mendorong pembangunan dan kesejahteraan.

Pemerintah mengklaim berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal dalam lima tahun terakhir, menurun dari 47.386 pada 2018 menjadi 13.856 pada 2022. Peningkatan desa mandiri juga terlihat dari 174 pada 2015 menjadi 6.238 pada 2022.

Dalam perkembangan terbaru, rapat panja DPR yang merancang perubahan kedua atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengusulkan peningkatan dana desa sebesar 20% pada tahun 2024, menjadikannya sebesar Rp 2 miliar per desa. Bahkan, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahkan mengusulkan peningkatan lebih besar hingga Rp 5 miliar per desa. Dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 26 Juli lalu, kedua bakal calon presiden, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, juga mendukung peningkatan nilai dana desa. Meskipun demikian, masalah mendasar masih menghantui kebijakan ini.

Risiko Korupsi

Masih ada risiko korupsi yang mengintai dalam penggunaan anggaran dana desa. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2022 menempatkan korupsi di sektor desa sebagai yang paling banyak terjadi, dengan 155 kasus dan 252 tersangka -- angka yang naik dari 154 kasus pada tahun 2021. Modus operandi yang umum meliputi laporan fiktif, penggelembungan anggaran, penyalahgunaan dana proyek, pemotongan anggaran, dan penggelapan dana. KPK juga mencatat bahwa kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perencanaan dan pembangunan desa menjadi permasalahan utama.

Partisipasi masyarakat desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah lama menjadi masalah. Meskipun pemerintah dan lembaga terkait seperti Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu telah melakukan berbagai sosialisasi, partisipasi masih belum efektif. Sistem musyawarah desa dalam perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa masih terbatas dalam menciptakan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan literasi dan budaya masyarakat terkait dana desa.

Pengawasan yang Efektif

Pengawasan yang efektif juga krusial dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini. Selain dari transparansi dan partisipasi masyarakat, lembaga-lembaga yang bertanggung jawab perlu memiliki peran yang kuat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini melibatkan PEMDES, PEMDA, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa, BPK, dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Penguatan hukum terkait korupsi dana desa juga diperlukan untuk memastikan keberpihakan lembaga-lembaga tersebut.

Kebijakan dan implementasinya perlu menciptakan lingkungan inklusif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Sosialisasi dan edukasi kepada kepala desa dan perangkatnya mengenai perbedaan antara korupsi dan maladministrasi harus dilakukan secara terbuka dengan fokus pada aspek kerugian keuangan negara dan pencegahan.

Risiko Politisasi

Usulan DPR untuk meningkatkan dana desa dan perpanjang masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun membawa risiko politisasi. Tuntutan perpanjangan masa jabatan ini bisa memicu permintaan serupa dari jabatan lain, seperti Presiden, anggota DPR, atau kepala daerah. Usulan ini, terutama menjelang Pemilu 2024, mungkin dimotivasi oleh niat politik untuk mendapatkan dukungan di tingkat desa. Hal ini berpotensi melanggar semangat reformasi pembatasan masa jabatan.

Oleh karena itu, tindakan ini dapat membawa dampak buruk pada demokrasi. Fokus yang seharusnya pada penyelesaian masalah pengelolaan dana desa malah berubah menjadi pertarungan politik, bahkan mempengaruhi jabatan-jabatan lainnya. Ini mungkin juga mendorong politik transaksional, di mana kepentingan pribadi dan politik menjadi motif utama, mengingat kepala desa memiliki pengaruh elektoral signifikan.

Pendidikan Kolaboratif sebagai Solusi

Sebagai solusi terhadap berbagai masalah ini, pendidikan memegang peranan kunci. Pendidikan berperan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, membangun kapasitas sumber daya manusia di pedesaan, dan menciptakan masyarakat yang partisipatif dan sadar. Pendekatan pendidikan bisa dilakukan melalui program pendidikan formal dan pendidikan khusus terkait dana desa. Namun, yang lebih penting adalah pendidikan berbasis kolaborasi.

Kolaborasi mengacu pada melibatkan masyarakat desa dan lembaga independen. Ini akan memberikan dukungan kuat pada program pendidikan umum pemerintah dan memperkaya dengan pendidikan non-formal yang menekankan kesadaran dan kontribusi terhadap pengelolaan dana desa.

Melibatkan masyarakat dan lembaga independen juga bisa mendorong inovasi dalam pengelolaan dana desa, seperti penggunaan teknologi dan platform digital. Contoh internasional seperti platform Cityvizor di Ceko dapat diadopsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa.

Pendekatan kolaboratif ini akan membentuk masyarakat desa yang memiliki kesadaran, kepedulian, dan kontribusi nyata terhadap pengelolaan dana desa yang efektif, berdampak, dan bebas dari korupsi.

Masih Ada Risiko Korupsi Yang Mengintai Dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Masih Ada Risiko Korupsi Yang Mengintai Dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa Reviewed by Garlan on Agustus 10, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.